Correct Article 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. jumlah dan jenis bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. jumlah dan jenis bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah diedarkan;
dan/atau
c. jumlah dan jenis bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau menyampaikan laporan tidak sesuai dengan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis; dan
b. tidak diterbitkannya kembali Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
