Correct Article 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB harus menyampaikan laporan kegiatan usaha secara tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar pelaksanaan usaha; dan
b. perkembangan kegiatan usaha.
(3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
