Correct Article 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) dapat melibatkan dinas provinsi.
(2) Mekanisme pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh oleh dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
