Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) dapat melibatkan dinas provinsi. (2) Mekanisme pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh oleh dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction