Correct Article 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan sertifikat CPIB dilakukan dengan tahapan:
a. mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Perubahan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 1 (satu) siklus proses produksi.
Your Correction
