Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan sertifikat CPIB dilakukan dengan tahapan: a. mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Perubahan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 1 (satu) siklus proses produksi.
Your Correction