Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga konsistensi penerapan CPIB.
Your Correction