Correct Article 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan penerapan CPIB.
(2) Pemeriksaan penerapan CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(3) Berdasarkan hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri menerbitkan sertifikat CPIB pada Sistem OSS.
(5) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan sertifikat CPIB pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan.
(6) Proses penerbitan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan penerbitan sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) Hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Bentuk dan format sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
