Correct Article 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan CPIB.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. fasilitasi; dan/atau
d. pemeriksaan lapangan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan informasi dan pemahaman kepada Pelaku Usaha mengenai pentingnya penerapan CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran mutu Pelaku Usaha dalam menerapkan CPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pendampingan teknis pada Pelaku Usaha untuk memberikan pemahaman bagaimana menerapkan CPIB yang efektif dan efisien serta pendampingan teknis penyusunan dokumen mutu.
(6) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk memeriksa penerapan CPIB.
(7) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan Dinas.
(8) Mekanisme pembinaan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
