Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan CPIB selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juga harus memenuhi standar kegiatan usaha dan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Your Correction