Correct Article 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1576); dan
b. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan sertifikat CPIB dalam Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
