Correct Article 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Sertifikat CPIB yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Permohonan sertifikat CPIB, yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Your Correction
