Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dilakukan antar area dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di wilayah negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina ikan.
Your Correction