Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Pengemasan dan distribusi Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan untuk peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan SNI CPIB.
(2) Dalam hal SNI CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pengemasan dan distribusi dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur Unit Pembenihan Ikan.
Your Correction
