Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Unit penghasil Benih Sebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas untuk memproduksi Benih Sebar.
(2) Unit penghasil Benih Sebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tenaga teknis yang kompeten, sarana prasarana, dan standar prosedur operasional pembenihan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit penghasil Benih Sebar bertanggung jawab atas mutu benih.
Your Correction
