Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Unit Pembenihan Ikan. (2) Unit Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center); b. pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center); dan c. unit penghasil Benih Sebar.
Your Correction