Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk mendukung Perbenihan Ikan.
(2) Pelestarian Plasma Nuftah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
b. pemberian penandaan Plasma Nutfah;
c. penyediaan tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
d. pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan, serta Ikan jenis baru ke wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pelestarian Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan dan rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
