Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Current Text
(1) Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk memproduksi Induk Unggul dan/atau Benih Bermutu secara berkelanjutan untuk pengembangan Perbenihan Ikan, kelestarian sumber daya Ikan, dan/atau penelitian.
(2) Plasma Nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Calon Induk;
b. Induk; dan/atau
c. Benih Ikan.
(3) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Ikan Hasil Domestikasi;
b. Ikan Hasil Introduksi;
c. Ikan Hasil Pemuliaan; dan/atau
d. Ikan Hasil Rekayasa Genetik.
(5) Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Your Correction
