Correct Article 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Organisasi Profesi JF dapat mengajukan keberatan atas keputusan pencabutan pengukuhan atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) kepada Menteri.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Menteri, Organisasi Profesi JF dianggap telah menerima pencabutan pengukuhan atau penetapan Organisasi Profesi JF.
Your Correction
