Correct Article 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kementerian menyelenggaraan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi JF.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala maupun sesuai kebutuhan.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya dugaan pelanggaraan, Kementerian dapat memberikan peringatan tertulis kepada Organisasi Profesi JF.
(4) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) karena:
a. Organisasi Profesi JF tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
dan/atau
b. ditemukan adanya ketidaksesuaian terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(6) Dalam peringatan tertulis disampaikan jangka waktu bagi Organisasi Profesi JF untuk memperbaiki pelaksanaan tugas yang menjadi sebab adanya dugaan pelanggaraan.
(7) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Organisasi Profesi JF dinilai tidak melakukan perbaikan, Kementerian dapat mencabut pengukuhan atau penetapan Organisasi Profesi dimaksud.
(8) Pencabutan pengukuhan atau penetapan Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
