Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dalam pengembangan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 5 dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan kompetensi di bidang tugas JF; b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas JF; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF; dan/atau e. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi.
Your Correction