Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Kerja sama dalam pemberian advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 4 dapat dilaksanakan dalam bentuk pendampingan, mediasi, bimbingan, dan/atau konseling.
Your Correction
