Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction