Correct Article 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Kerja sama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
