Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 1 berupa: a. pemberian konsultasi oleh Kementerian; dan/atau b. koordinasi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Your Correction