Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja antara Kementerian dengan Organisasi Profesi JF bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF. (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat: a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi JF; b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi JF sebagai mitra dalam: 1. penegakan kode etik dan kode perilaku profesi; 2. penyusunan standar kompetensi profesi dan penyelenggaraan uji kompetensi; 3. sertifikasi kompetensi; 4. pemberian advokasi; dan 5. pengembangan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi. c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi JF sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik JF; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi JF dalam pembinaan dan peningkatan profesional JF.
Your Correction