Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi JF mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi JF setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Tugas memberikan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan profesi; b. perlindungan profesi; c. penyelenggaraan program yang mendukung kesejahteraan Pejabat Fungsional; d. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau e. melaksanakan kegiatan advokasi lainnya sesuai dengan tujuan dan kegiatan Organisasi Profesi JF. (4) Pemeriksaan dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi JF.
Your Correction