Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap JF yang berada di bawah pembinaan Kementerian dan telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi JF.
(2) Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak JF ditetapkan.
(3) Pejabat Fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masing-masing JF paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi Pejabat Fungsional.
(4) Organisasi Profesi JF dapat beranggotakan dari unsur non-JF yang menjabat dalam profesi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan non-JF dalam Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi JF.
Your Correction
