Correct Article 49
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Penyuluhan dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain pada tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya:
a. memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai dengan hilir;
b. meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan.
(4) Upaya memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. penumbuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung baru;
b. peningkatan kapasitas dan produktivitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. peningkatan inovasi, nilai tambah, dan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan
d. percepatan terbentuknya sentra bisnis kelautan dan perikanan.
(5) Upaya meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyampaian informasi terkait kelautan dan perikanan;
b. inovasi teknologi;
c. akses pasar; dan
d. akses permodalan usaha.
(6) Upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit melalui:
a. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang menangani administrasi Penyuluhan;
c. penyediaan dukungan terhadap prasarana dan sarana Penyuluhan; dan
d. penyediaan dukungan pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
