Correct Article 48
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pedoman Metode Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
