Correct Article 47
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan teknik komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi:
a. komunikasi langsung; dan
b. komunikasi tidak langsung.
Your Correction
