Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan teknik komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi: a. komunikasi langsung; dan b. komunikasi tidak langsung.
Your Correction