Correct Article 46
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi:
a. media terdengar;
b. media cetak;
c. media tertayang; dan
d. media sosial.
Your Correction
