Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi: a. media terdengar; b. media cetak; c. media tertayang; dan d. media sosial.
Your Correction