Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi: a. perorangan; b. kelompok; dan c. massal.
Your Correction