Correct Article 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Metode Penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi:
a. perorangan;
b. kelompok; dan
c. massal.
Your Correction
