Correct Article 41
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Materi Penyuluhan disimpan dalam media penyimpanan berbasis digital yang dikelola oleh Pusat dan UPT Penyuluhan.
(2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai pusat data dan informasi Penyuluhan yang dapat diakses oleh seluruh Penyuluh Perikanan pemerintah.
(3) Akses terhadap Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas, keseragaman, dan keterpaduan Penyelenggaraan Penyuluhan.
Your Correction
