Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi Penyuluhan disusun oleh: a. Pusat; b. UPT Penyuluhan; dan/atau c. pihak lain sesuai dengan bidang keahliannya.
Your Correction