Correct Article 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Materi Penyuluhan disusun oleh:
a. Pusat;
b. UPT Penyuluhan; dan/atau
c. pihak lain sesuai dengan bidang keahliannya.
Your Correction
