Correct Article 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan kepada Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(4) Penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
