Correct Article 38
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Kepala Badan dibantu oleh tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(2) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Menteri dan/atau wakil Menteri.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Kepala Badan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah gasal yang berasal dari unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Kementerian.
(7) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
