Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Materi Penyuluhan memuat materi terkait teknologi baru yang dihasilkan dari kegiatan ilmiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, teknologi baru tersebut harus mendapatkan: a. rekomendasi dari Kepala Badan; dan b. penetapan dari Menteri. (2) Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, ketenteraman masyarakat, dan/atau menimbulkan kerugian bagi Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan/atau masyarakat umum. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. (4) Teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.
Your Correction