Correct Article 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyusunan materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a melibatkan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain.
(2) Pelibatan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah menghasilkan inovasi teknologi yang terekomendasi.
(3) Inovasi teknologi yang terekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan.
(4) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan dibantu oleh tim seleksi dan penilaian rekomendasi.
(5) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kepala Badan.
(7) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. Kepala UPT Penyuluhan;
2. dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian; dan/atau
3. instruktur pada Badan.
(8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berasal dari pegawai pada Badan.
(9) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan:
a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(10) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
