Correct Article 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
b. materi teknologi baru.
Your Correction
