Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. materi teknologi baru.
Your Correction