Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi terkait pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun untuk mendorong peningkatan kualitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi: a. perubahan perilaku dan pola pikir terhadap sektor kelautan dan perikanan; b. pembentukan sikap positif yang mendukung profesionalisme dan etos kerja tinggi; c. peningkatan keterampilan teknis yang relevan dengan usaha kelautan dan perikanan; d. pengembangan jiwa kewirausahaan yang inovatif dan berdaya saing; dan e. pembentukan kepribadian yang mandiri, bertanggung jawab, dan berintegritas. (2) Materi terkait peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disusun untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya lokal sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, koperasi, manajemen, dan kepemimpinan. (3) Materi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi: a. pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna hasil dari inovasi di bidang kelautan dan perikanan; b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung usaha kelautan dan perikanan; dan c. penguatan literasi sains dan teknologi bagi Pelaku Usaha. (4) Materi terkait informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d disusun untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses informasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi: a. informasi kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan; b. informasi teknologi dan inovasi tepat guna di sektor kelautan dan perikanan; c. informasi pasar, akses pembiayaan, dan kemitraan usaha; d. informasi iklim, cuaca, dan lingkungan perairan; e. informasi kelembagaan Penyuluhan dan jaringan kerja sama; dan f. informasi sosial, jaminan perlindungan, dan program kesejahteraan nelayan. (5) Materi terkait ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam mengelola kegiatan ekonomi kelautan dan perikanan secara produktif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi: a. usaha kelautan dan perikanan; b. kewirausahaan dan pengembangan usaha; c. akses permodalan dan pembiayaan; d. pemasaran dan rantai nilai produk kelautan dan perikanan; e. ekonomi digital dan inovasi teknologi usaha; f. penguatan kelembagaan ekonomi dan kemitraan; g. perpajakan dan legalitas usaha; h. pengelolaan risiko usaha dan asuransi; dan i. pengembangan usaha ekonomi biru dan ramah lingkungan. (6) Materi terkait manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f disusun untuk meningkatkan kemampuan sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan usaha secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi: a. manajemen usaha, termasuk perencanaan usaha, pencatatan keuangan, analisis usaha, dan evaluasi kinerja usaha; b. manajemen produksi, mencakup efisiensi input, pengaturan waktu produksi, serta keberlanjutan sumber daya; c. manajemen sumber daya manusia, meliputi pembagian peran, penguatan kapasitas, kepemimpinan, dan etika kerja; d. manajemen pemasaran, mencakup identifikasi pasar, strategi promosi, distribusi, dan pemasaran digital; dan e. manajemen organisasi, termasuk penguatan kelembagaan, tata kelola kelompok, dan perencanaan kegiatan. (7) Materi terkait hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g disusun untuk meningkatkan pemahaman sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi: a. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan; b. ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko; c. ketentuan pidana dan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan; dan d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung. (8) Materi terkait pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h disusun untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang meliputi: a. pemahaman ekosistem laut dan pesisir, termasuk fungsi dan manfaat hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun; b. konservasi sumber daya ikan dan perlindungan jenis ikan yang dilindungi; c. pengendalian pencemaran laut dan pesisir, termasuk pengelolaan sampah dan limbah; d. adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan perairan; e. rehabilitasi dan restorasi ekosistem perairan yang rusak; f. penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan kearifan lokal dalam pelestarian laut; g. partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan gerakan pelestarian lingkungan; h. penerapan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan kelautan dan perikanan; dan i. pengembangan ekowisata bahari yang berbasis konservasi.
Your Correction