Correct Article 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berisi unsur yang terdiri atas:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. peningkatan modal sosial budaya;
c. ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. informasi;
e. ekonomi;
f. manajemen;
g. hukum; dan/atau
h. pelestarian lingkungan.
Your Correction
