Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berisi unsur yang terdiri atas: a. pengembangan sumber daya manusia; b. peningkatan modal sosial budaya; c. ilmu pengetahuan dan teknologi; d. informasi; e. ekonomi; f. manajemen; g. hukum; dan/atau h. pelestarian lingkungan.
Your Correction