Correct Article 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Penyuluhan, Penyuluh Perikanan pemerintah dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan Materi Penyuluhan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. akademisi;
b. praktisi/pakar;
c. Pelaku Usaha;
d. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
e. Pemerintah Daerah; dan/atau
f. kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi dengan UPT Penyuluhan setempat dan tetap berada dalam pengawasan Penyuluh Perikanan pemerintah.
(4) Materi Penyuluhan yang disampaikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan tujuan dan sasaran Penyuluhan yang telah ditetapkan.
(5) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi tanggung jawab Penyuluh Perikanan pemerintah dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan proses Penyuluhan.
Your Correction
