Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelaku Usaha; b. Pelaku Pendukung; c. calon Pelaku Usaha; d. calon Pelaku Pendukung; dan e. masyarakat umum.
Your Correction