Correct Article 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelaku Usaha;
b. Pelaku Pendukung;
c. calon Pelaku Usaha;
d. calon Pelaku Pendukung; dan
e. masyarakat umum.
Your Correction
