Correct Article 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan pada lokasi sesuai dengan kebutuhan sasaran Penyuluhan.
(2) Lokasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. lokasi kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. lokasi program prioritas Kementerian;
c. lokasi sentra potensi dan/atau produksi komoditas unggulan kelautan dan perikanan;
d. UPT Penyuluhan, UPT Kementerian, dan/atau unit percontohan Penyuluhan; dan
e. lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Penyuluhan.
(3) Pelaksanaan Penyuluhan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
