Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan pada lokasi sesuai dengan kebutuhan sasaran Penyuluhan. (2) Lokasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; b. lokasi program prioritas Kementerian; c. lokasi sentra potensi dan/atau produksi komoditas unggulan kelautan dan perikanan; d. UPT Penyuluhan, UPT Kementerian, dan/atau unit percontohan Penyuluhan; dan e. lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Penyuluhan. (3) Pelaksanaan Penyuluhan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction