Correct Article 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pelaksanaan strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction
