Correct Article 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
a. penguatan posisi tawar Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung dalam sistem bisnis kelautan dan perikanan berbasis hulu hilir sesuai dengan potensi dan keunggulan lokal serta preferensi pasar;
b. penguatan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung serta kelembagaan ekonomi lainnya;
c. penguatan kelembagaan Penyuluhan sebagai penggerak utama dalam Penyelenggaraan Penyuluhan;
d. peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan Penyuluhan;
e. penyiapan prasarana dan sarana pendukung Penyelenggaraan Penyuluhan secara memadai;
f. peningkatan sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
g. penguatan kemitraan dan kerja sama di tingkat nasional dan internasional dalam rangka mendukung keberhasilan Penyuluhan kelautan dan perikanan.
Your Correction
