Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan yang partisipatif guna meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(2) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerapan metode pendidikan orang dewasa yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. penguatan Penyuluhan sebagai gerakan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan;
c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi serta kepemimpinan yang partisipatif;
d. penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kegiatan Penyuluhan; dan
e. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung agar menjadi sumber daya manusia yang profesional, tangguh, dan berdaya saing.
Your Correction
