Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan yang partisipatif guna meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung. (2) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan metode pendidikan orang dewasa yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; b. penguatan Penyuluhan sebagai gerakan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan; c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi serta kepemimpinan yang partisipatif; d. penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kegiatan Penyuluhan; dan e. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung agar menjadi sumber daya manusia yang profesional, tangguh, dan berdaya saing.
Your Correction