Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan arah kebijakan nasional atau prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan. (2) Penyesuaian kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction