Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan kebijakan Penyuluhan dan strategi Penyuluhan. (2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian konsep yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan Penyuluhan. (3) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan langkah atau cara untuk mencapai tujuan Penyuluhan.
Your Correction