Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction