Correct Article 59
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, perencanaan, pelaksanaan, prasarana dan sarana, mekanisme kerja, dan pendanaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis Penyuluhan;
b. penguatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan serta kelembagaan Penyuluhan; dan
c. pengembangan sistem informasi dan manajemen Penyuluhan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terkait dengan penyusunan standar kompetensi, kode etik, advokasi dan perlindungan profesi, dan pemberian rekomendasi peningkatan profesionalisme Penyuluh Perikanan melibatkan organisasi profesi Penyuluh Perikanan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penilaian kinerja kelembagaan Penyuluhan; dan
b. supervisi UPT Penyuluhan dan wilayah penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah.
(6) Penilaian kinerja kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
