Correct Article 58
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Panduan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
